YLBHI: KUHP Baru Lebih Kejam dari Era Kolonial

Hukum baru justru membawa kita mundur ke masa lalu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan fakta mengejutkan tentang KUHP baru. Beberapa pasal dalam aturan tersebut ternyata lebih keras dibanding warisan Belanda. Temuan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan aktivis dan masyarakat sipil.
Selain itu, KUHP baru akan segera berlaku di Indonesia. Pemerintah menargetkan implementasi penuh dalam waktu dekat. Masyarakat hukum kini mempertanyakan arah kebijakan pidana negara. Banyak pihak menilai aturan ini kontraproduktif dengan semangat reformasi.
Menariknya, KUHP Belanda yang berlaku sejak 1918 justru terkesan lebih manusiawi. YLBHI mengidentifikasi sejumlah pasal bermasalah dalam kodifikasi baru. Organisasi ini aktif mengkampanyekan revisi sebelum terlambat. Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang pasal-pasal kontroversial tersebut.

Pasal Bermasalah yang Lebih Keras

YLBHI mengungkap beberapa pasal dalam KUHP baru memperberat sanksi pidana. Pasal tentang penghinaan presiden kembali muncul dengan ancaman lebih berat. Aturan ini pernah ada di era Orde Baru namun kemudian dihapus. Kini pasal serupa hadir dengan formulasi yang lebih luas dan multitafsir.
Oleh karena itu, ruang kebebasan berekspresi berpotensi menyempit drastis. Pasal penghinaan tidak hanya menyasar presiden tetapi juga lembaga negara. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Bandingkan dengan KUHP lama yang lebih spesifik dan terukur dalam mendefinisikan delik.
Tidak hanya itu, pasal tentang kesusilaan juga mengalami perluasan makna. KUHP baru memasukkan norma kesopanan yang sangat subjektif sebagai dasar pemidanaan. Aktivis menilai pasal ini berpotensi kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Standar kesusilaan yang kabur membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Lebih lanjut, sanksi untuk tindak pidana ringan juga mengalami peningkatan signifikan. Perbuatan yang sebelumnya masuk kategori pelanggaran kini menjadi kejahatan. Konsekuensinya, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara yang lebih lama. Para ahli hukum menganggap pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Dampak Terhadap Kebebasan Sipil

Masyarakat sipil mengkhawatirkan dampak KUHP baru terhadap demokrasi Indonesia. Pasal-pasal kontroversial berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah dan penguasa. Jurnalis, aktivis, dan akademisi menjadi kelompok paling rentan terkena jerat hukum. Mereka khawatir self-censorship akan meningkat seiring berlakunya aturan baru.
Di sisi lain, KUHP baru juga mengatur kehidupan privat warga negara. Pasal tentang hubungan di luar nikah memicu kontroversi paling besar. Aturan ini memungkinkan negara masuk ke ranah pribadi yang seharusnya terlindungi. Banyak pihak menilai pasal tersebut melanggar hak asasi manusia dasar.
Dengan demikian, Indonesia bergerak mundur dalam perlindungan HAM dan kebebasan sipil. Organisasi internasional seperti Amnesty International menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka mendesak pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali ketentuan bermasalah. Reputasi Indonesia sebagai negara demokratis kini dipertaruhkan.
Sebagai hasilnya, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi menolak KUHP baru. Mahasiswa, buruh, dan aktivis turun ke jalan menyuarakan penolakan. Mereka menuntut pemerintah menunda implementasi hingga ada perbaikan mendasar. Petisi online menolak KUHP juga mengumpulkan jutaan tanda tangan dari berbagai kalangan.

Perbandingan dengan KUHP Kolonial

KUHP warisan Belanda ternyata memiliki beberapa kelebihan dibanding versi baru. Aturan lama lebih jelas dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana. Definisi delik tidak multitafsir sehingga memberikan kepastian hukum lebih baik. Para hakim punya panduan yang lebih objektif dalam menjatuhkan putusan.
Namun, KUHP baru justru menggunakan frasa-frasa yang kabur dan subjektif. Istilah seperti “kesusilaan”, “kesopanan”, dan “ketertiban umum” tidak punya batasan jelas. Hal ini membuka ruang interpretasi luas yang bisa disalahgunakan. Pengacara kesulitan membela klien karena standar pembuktian menjadi tidak pasti.
Menariknya, hukuman dalam KUHP kolonial justru lebih proporsional dan terukur. Prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir lebih dihormati. Sanksi sosial dan administratif menjadi prioritas sebelum pidana penjara. Pendekatan ini lebih humanis dan sejalan dengan tujuan pemidanaan modern.
Pada akhirnya, YLBHI menilai KUHP baru mengabaikan perkembangan hukum pidana kontemporer. Negara-negara maju justru bergerak ke arah dekriminalisasi dan depenalisasi. Indonesia malah memperluas jangkauan hukum pidana ke berbagai aspek kehidupan. Arah kebijakan ini bertolak belakang dengan tren global perlindungan hak asasi.

Langkah yang Bisa Masyarakat Ambil

Masyarakat tidak boleh pasrah menghadapi situasi ini. Setiap warga berhak menyuarakan pendapat tentang kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Bergabung dengan organisasi masyarakat sipil menjadi langkah konkret yang bisa dilakukan. Bersama-sama, suara rakyat akan lebih kuat menekan pembuat kebijakan.
Selain itu, edukasi publik tentang bahaya KUHP baru perlu terus dilakukan. Banyak masyarakat belum paham dampak aturan ini terhadap kehidupan sehari-hari. Media sosial bisa menjadi alat efektif menyebarkan informasi. Gunakan platform digital untuk menggalang dukungan dan mengorganisir gerakan penolakan.
Perjalanan menuju sistem hukum yang adil memang panjang dan berliku. KUHP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum Indonesia masih jauh dari ideal. Temuan YLBHI menjadi pengingat pentingnya pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Kita tidak boleh membiarkan negara menggunakan hukum untuk membungkam rakyatnya sendiri.
Oleh karena itu, mari terus bersuara dan mendesak perubahan. Hukum harus melindungi rakyat, bukan mengekang kebebasan mereka. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada keberanian kita hari ini. Bersama kita bisa mendorong lahirnya KUHP yang benar-benar pro rakyat dan berkeadilan.